OJK Tutup 10 BPR hingga Juli 2026, Cek Rekening Anda

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:57:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 bank perekonomian rakyat (BPR) telah resmi ditutup hingga pengujung Juli 2026. (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 bank perekonomian rakyat (BPR) telah resmi ditutup hingga pengujung Juli 2026. 

Tindakan teranyar dilakukan melalui pencabutan izin operasional BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berkedudukan di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. 

Kebijakan penghentian izin tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Sebelum keputusan tersebut, OJK juga menghentikan izin operasional BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta serta BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur sepanjang Juli 2026. 

Langkah serupa diambil pada Juni 2026 terhadap BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, serta penutupan BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada April 2026.

Memasuki triwulan pertama 2026, tepatnya pada Maret, OJK mencabut izin operasional BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat dan BPR Koperindo Jaya yang berpusat di Jakarta Pusat. 

Selanjutnya pada Februari 2026, tindakan penutupan menyasar BPR Kamandana di Bali serta Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat. Rangkaian penutupan ini diawali pada Januari 2026 melalui pencabutan izin BPR Prima Master Bank di Jawa Timur dan BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat.

Akibat pencabutan izin tersebut, seluruh kesepuluh BPR bersangkutan diwajibkan menghentikan aktivitas operasional serta menutup seluruh jaringan kantornya. 

Jajaran direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham masing-masing entitas juga dilarang keras mengeksekusi tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan aset maupun kewajiban perusahaan. 

"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tulis OJK dalam pengumuman di website resminya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Terkait perlindungan simpanan masyarakat, seluruh hak serta kewajiban antara BPR maupun BPRS yang dilikuidasi dengan para nasabah akan diselesaikan secara komprehensif oleh tim likuidasi dari LPS berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Secara konsisten, LPS menjamin pengamanan dana masyarakat yang ditempatkan di sektor perbankan, mencakup BPR dan BPRS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena tabungan tetap terlindungi dan diganti oleh LPS.

Sebagai ilustrasi pada kasus BPRS Hasanah Mandiri, LPS langsung bergerak cepat menyiapkan proses pencairan klaim penjaminan bagi para deposan. 

Hanya dalam kurun waktu empat hari pascalicabutnya izin usaha BPRS tersebut, LPS menetapkan sebanyak 1.516 rekening dari total 1.353 nasabah masuk dalam kategori simpanan layak dibayar pada Tahap I dengan akumulasi nilai mencapai Rp 30,03 miliar. 

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi," tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

LPS berkomitmen merampungkan proses pencocokan data simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri beserta informasi pendukung lainnya dalam batas waktu selambat-lambatnya 90 hari kerja atau hingga 20 November 2026 guna memastikan status simpanan layak atau tidak layak dibayar. 

Daftar nama nasabah yang dinyatakan berhak menerima pembayaran klaim akan diumumkan secara berkala melalui laman resmi LPS. 

Selanjutnya, para nasabah yang tercantum dapat mendatangi bank pembayar yang telah ditunjuk oleh pihak LPS dengan membawa sejumlah persyaratan administratif wajib, seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta buku tabungan atau bilyet deposito.

Terkini

Nindya Karya Kebut Proyek Garam Nasional Di Rote Ndao

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:48:01 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi Kuartal II-2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:46:32 WIB

OJK Dorong Transformasi Digital Industri Dana Pensiun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:45:01 WIB

Panduan Lengkap Beli Tiket GIIAS 2026 Online

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:43:31 WIB