Perlindungan UMKM Ditingkatkan, Pemerintah Akan Atur Biaya Platform Digital

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:35:56 WIB
Perlindungan UMKM Ditingkatkan, Pemerintah Akan Atur Biaya Platform Digital

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi UMKM dari beban biaya platform digital. 

Hal ini penting agar UMKM dapat tumbuh tanpa tekanan dari admin fee atau komisi tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap kompetitif di era perdagangan daring.

Menteri UMKM menegaskan bahwa saat ini pengaturan terkait biaya admin di e-commerce masih mengikuti mekanisme pasar. UMKM selama ini menanggung biaya platform tanpa adanya regulasi resmi. Pemerintah menilai perlindungan hukum diperlukan agar UMKM tidak dirugikan saat berjualan di ruang digital.

Kajian sedang dilakukan untuk menyusun Peraturan Menteri berbasis Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait UMKM. Regulasi ini akan memberi payung hukum yang jelas terkait biaya, promosi, dan pengelolaan produk. Tujuannya adalah menciptakan ruang usaha yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

Fokus Regulasi: Biaya Admin dan Komisi Platform

Pemerintah ingin memastikan biaya platform seperti admin fee dan komisi e-commerce tidak memberatkan UMKM. Hal ini dilakukan melalui kebijakan afirmatif yang menyesuaikan kemampuan pelaku usaha. Dengan aturan baru, UMKM akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan bisnis online.

Regulasi juga diharapkan mendorong UMKM lebih kompetitif, terutama untuk produk lokal. Kebijakan akan mengatur harga, biaya marketing, dan biaya operasional lain agar sesuai kemampuan UMKM. Ini memberikan kepastian bahwa usaha kecil tidak akan terbebani secara berlebihan oleh biaya platform digital.

Selain itu, pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kemendag, dan kementerian terkait lainnya. Tujuannya menyelaraskan peraturan perundang-undangan agar regulasi efektif. Dengan harmonisasi ini, pelaku UMKM akan memiliki payung hukum yang jelas dan terlindungi.

Revisi Permendag dan Standarisasi Produk Lokal

Kementerian UMKM bersama Kemendag tengah merevisi Permendag No 31/2023 yang berdampak pada UMKM. Revisi ini mencakup harga minimum impor untuk komoditas yang dapat diproduksi lokal. Langkah ini bertujuan melindungi pasar domestik sekaligus mendukung produksi UMKM.

Standarisasi produk juga menjadi fokus utama, termasuk pencatuman NIB dan SNI. Produk tertentu akan mendapatkan prioritas pada algoritma platform dalam pencarian, rekomendasi, dan peringkat. Hal ini membantu produk lokal lebih mudah ditemukan dan meningkatkan peluang penjualan UMKM.

Selain itu, pengaturan biaya platform diatur lebih transparan. Potongan khusus bagi UMKM dan produk dalam negeri akan diberikan. Setiap kenaikan admin fee juga wajib dilaporkan kepada pemerintah untuk pengawasan yang lebih ketat.

Insentif dan Dukungan Afirmasi bagi UMKM

Regulasi baru akan memberikan insentif bagi UMKM sesuai kemampuan masing-masing pelaku usaha. Biaya harga, marketing fee, dan pengeluaran lain akan disesuaikan agar tetap wajar. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa memberatkan mereka.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap produk lokal. Dengan regulasi yang tepat, produk dalam negeri akan lebih kompetitif di platform digital. Dukungan ini diharapkan mendorong UMKM untuk lebih inovatif dan produktif dalam menghadapi persaingan pasar.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran e-commerce untuk memperhatikan keberlanjutan UMKM. Potongan biaya dan insentif menjadi bagian dari perlindungan bagi usaha mikro dan kecil. Dengan mekanisme ini, UMKM dapat tetap tumbuh sambil memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Manfaat dan Harapan Regulasi Baru

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem yang adil dan transparan. UMKM akan mendapatkan kepastian biaya platform yang lebih jelas dan perlindungan hukum. Langkah ini juga menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dengan produk lokal sebagai fokus utama.

Dengan adanya peraturan baru, UMKM diharapkan lebih berani meningkatkan kapasitas produksi. Pengelolaan biaya usaha yang tepat akan memperkuat daya saing di pasar daring. Selain itu, pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi pemasaran tanpa khawatir terbebani biaya platform yang tinggi.

Keseluruhan kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM di era digital. Perlindungan biaya, insentif afirmatif, dan standarisasi produk diharapkan menjadi fondasi pertumbuhan berkelanjutan. 

Dengan regulasi yang jelas, UMKM akan memiliki ruang untuk berkembang dan bersaing secara adil di platform e-commerce.

Terkini