PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Lebaran 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:50:53 WIB
PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Lebaran 2026

JAKARTA - Kebijakan fiskal kembali menjadi perhatian menjelang arus mudik Lebaran 2026 yang diperkirakan meningkat signifikan. 

Pemerintah mengambil langkah untuk menekan biaya perjalanan udara agar masyarakat tetap memiliki akses transportasi yang terjangkau. PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi tersebut.

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tingginya kebutuhan mobilitas. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Langkah tersebut dinilai relevan mengingat transportasi udara menjadi pilihan utama bagi masyarakat lintas wilayah. Tingginya permintaan tiket kerap memicu kenaikan harga pada periode puncak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Landasan Aturan dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan terfokus pada periode Lebaran.

Insentif diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama masa libur. Momentum Lebaran dipandang strategis karena melibatkan pergerakan orang dan barang dalam skala besar. Pemerintah ingin memastikan biaya transportasi tidak menjadi beban tambahan.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk penerbangan dalam negeri. Dengan demikian, komponen harga tertentu tidak lagi dibebankan kepada penumpang.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan insentif ekonomi berupa PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan beleid tersebut. 

Pernyataan ini menjadi dasar utama pelaksanaan kebijakan. Pemerintah menilai insentif pajak lebih efektif dibandingkan intervensi harga langsung.

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Adapun periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini berlangsung mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan puncak arus mudik dan arus balik.

Dengan kebijakan ini, penumpang kelas ekonomi yang membeli tiket dan melakukan perjalanan udara pada periode tersebut tidak dibebani PPN. Keringanan ini hanya berlaku pada komponen tarif dasar dan fuel surcharge. Harga tiket diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Batasan Layanan dan Pengecualian

Meski memberikan keringanan pajak, pemerintah menetapkan batasan layanan yang tidak termasuk dalam fasilitas PPN DTP. Insentif ini tidak berlaku untuk layanan tambahan atau ancillary services. Contohnya adalah bagasi tambahan dan pemilihan kursi.

Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penumpang diimbau memahami komponen harga tiket secara cermat. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembelian tiket.

Ketentuan ini dimaksudkan agar insentif tetap tepat sasaran. Pemerintah ingin membantu kebutuhan dasar perjalanan tanpa menanggung layanan opsional. Skema ini juga menjaga keseimbangan fiskal negara.

Kewajiban Administrasi Maskapai

Dari sisi administrasi, badan usaha angkutan udara tetap memiliki kewajiban perpajakan. Maskapai harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, PPN DTP wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik. Pelaporan dilakukan melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 31 Mei 2026.

Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Dalam kondisi tersebut, PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap terutang. PPN harus dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini