PPh

PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlanjut Permanen Dukungan Dari Pemerintah

PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlanjut Permanen Dukungan Dari Pemerintah
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlanjut Permanen Dukungan Dari Pemerintah

JAKARTA - Pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen. 

Kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi maupun UMKM berbentuk perseroan perorangan. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tengah dilakukan untuk memungkinkan tarif PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM dengan memastikan keringanan pajak tetap tersedia. 

Selama ini, UMKM OP dan perseroan perorangan hanya dapat menikmati tarif 0,5 persen terbatas pada beberapa tahun tertentu, sehingga kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha menjadi belum optimal. Dengan revisi ini, pelaku UMKM dapat merencanakan keuangan dan investasi usaha secara lebih stabil.

Perlindungan Pajak untuk UMKM Koperasi dan Badan Usaha

Selain mempermanenkan PPh final bagi UMKM OP dan perseroan perorangan, revisi aturan juga akan memperpanjang tarif 0,5 persen bagi UMKM berbentuk koperasi hingga tahun pajak 2029. 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga arus kas bisnis di tengah tekanan ekonomi yang terjadi saat ini. Pelaku usaha kecil mendapatkan kepastian bahwa biaya pajak tetap ringan sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan inovasi produk.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa tarif PPh final 0,5 persen berlaku terbatas waktu: tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi, empat tahun untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas. 

Tanpa revisi, banyak UMKM orang pribadi yang akan kehilangan hak atas tarif ini mulai 2025. Dengan kebijakan permanen, pemerintah menegaskan dukungan untuk memperluas inklusi perpajakan sektor usaha kecil.

Dampak Positif bagi Kepatuhan dan Pertumbuhan UMKM

Penerapan PPh final 0,5 persen telah terbukti meningkatkan kepatuhan pajak UMKM sejak diberlakukan pada 2018. Tarif ini memberikan kemudahan administrasi dan kepastian bagi pelaku usaha, sehingga UMKM dapat lebih nyaman masuk ke sistem perpajakan formal. 

Dengan kepastian jangka panjang, pemerintah menargetkan lebih banyak pelaku usaha kecil bergabung dalam sistem resmi, yang berdampak positif pada penerimaan pajak nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dampak kebijakan ini tidak hanya pada kepatuhan, tetapi juga pada produktivitas UMKM. Modal yang sebelumnya harus disiapkan untuk membayar pajak bisa dialokasikan untuk pengembangan usaha, seperti menambah stok barang, memperluas jaringan, hingga investasi teknologi dan digitalisasi usaha. 

Hal ini sekaligus menegaskan peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang tahan terhadap tekanan finansial.

Strategi Pemanfaatan PPh Final untuk UMKM

Untuk memaksimalkan manfaat PPh final 0,5 persen, pelaku UMKM dianjurkan merencanakan penggunaan dana secara produktif. Mengelola arus kas secara efektif dan memprioritaskan investasi pada kegiatan usaha dapat membantu meningkatkan daya saing. 

Selain itu, memastikan seluruh dokumen usaha dan administrasi pajak lengkap juga mempercepat proses kepatuhan dan meminimalkan risiko sengketa.

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi UMKM untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan kepastian pajak permanen, UMKM dapat menyesuaikan strategi bisnis jangka panjang, mulai dari ekspansi pasar hingga penguatan kapabilitas internal. 

Pemerintah melalui revisi ini menegaskan komitmen mendukung UMKM sebagai sektor vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperluas inklusi keuangan dan perpajakan bagi usaha kecil di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index