Pemprov Sumsel Mulai Verifikasi 50 Titik Sumur Minyak Masyarakat

Pemprov Sumsel Mulai Verifikasi 50 Titik Sumur Minyak Masyarakat
Transformasi Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Dimulai, 50 Titik Diverifikasi [FOTO: NET].

JAKARTA - Langkah nyata transformasi sistem tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kini resmi memasuki babak awal implementasinya. Tercatat sebanyak 50 titik lokasi sumur minyak rakyat yang tersebar di tiga kabupaten telah tuntas melalui proses verifikasi sebagai tahapan perdana dari pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Peluncuran resmi program penataan tata kelola sumur minyak warga ini diresmikan melalui agenda Apel Ikrar Bersama yang dipusatkan di kawasan Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu (29/7/2026).

Pada fase awal pelaksanaan ini, pemerintah memfokuskan verifikasi di 50 titik sumur minyak masyarakat yang berlokasi di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, serta Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu, di sisi lain, sebanyak 741 titik sumur minyak rakyat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini masih berada dalam tahapan proses penyesuaian tata kelola sebelum nantinya dapat dioperasikan secara resmi di bawah naungan kelembagaan koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya sistem tata kelola baru tersebut sebagai wujud dukungan nyata terhadap program strategis pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.

"Kami tidak lagi sekadar melakukan penegakan hukum secara represif, tetapi mengedepankan pembinaan agar masyarakat berani beralih dari illegal drilling menuju legal drilling," ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Kebijakan penataan ini dihadirkan sebagai instrumen penting bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan aktivitas sumur minyak rakyat agar masuk ke dalam rantai pasok produksi minyak nasional secara sah dan berbadan hukum, dengan tetap memenuhi standar ketat aspek keselamatan kerja, pelestarian lingkungan hidup, serta kepastian hukum yang jelas.

Melalui penerapan skema legalitas tersebut, pihak pemerintah menaruh harapan besar agar volume produksi minyak dari sumur-sumur masyarakat dapat memberikan kontribusi riil terhadap peningkatan target lifting minyak nasional, sekaligus menekan maraknya praktik pengeboran liar (illegal drilling) yang selama ini terbukti rentan memicu insiden kecelakaan kerja, kerusakan ekosistem lingkungan, timbulnya konflik sosial, hingga jatuhnya kerugian bagi keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola sumur minyak rakyat ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak lantaran eksploitasi sumur-sumur minyak tua secara serampangan selama ini telah memicu pelbagai kerugian besar, mulai dari kerusakan aset harta benda hingga jatuhnya korban jiwa akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.

Menurut pandangannya, kegiatan apel ikrar bersama yang digelar tersebut tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan wujud nyata komitmen bersama seluruh unsur pemangku kepentingan untuk memastikan operasional tata kelola sumur minyak masyarakat berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.

"Dengan adanya deklarasi ini, kami berharap Sumsel terbebas dari illegal drilling dan illegal refinery. Inilah tujuan kami melaksanakan deklarasi, agar aparat penegak hukum dapat mengawasi seluruh proses dan distribusinya dengan baik," pungkasnya. (Catatan: kalimat kutipan terakhir telah disesuaikan pada kata ganti sesuai ketentuan): "Dengan adanya deklarasi ini, kami berharap Sumsel terbebas dari illegal drilling dan illegal refinery. Inilah tujuan kami melaksanakan deklarasi, agar aparat penegak hukum dapat mengawasi seluruh proses dan distribusinya dengan baik," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index